(Foto: Pinterest)
Allah
SWT menyuruh para perempuan untuk berdiam diri di rumah agar tidak menjadi
fitnah. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 33, Allah
SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud ingin menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya
Seorang pendakwah perempuan terkemuka Ustazah Mamah Dedeh berkata dalam dakwahnya. Boleh saja bagi seorang perempuan keluar rumah asalkan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah mereka tidak boleh memperlihatkan keindahannya kepada laki-laki.
"Perempuan
lebih baik tinggal di dalam rumah. Kalau keluar rumah boleh tapi jangan
tabarruj. Tabarruj itu dandan berlebihan," ujar Mamah dedeh.
Selain
itu perempuan juga dilarang untuk merubah bentuk wajahnya, seperti oprasi
plastik, menato alis, dan menyambung rambut atau bulu mata.
"Haram
hukumnya," tegas Mamah Dedeh.
Make
up berlebihan berbeda halnya dengan perawatan, perempuan diperbolehkan untuk
melakukan perawatan tersebut selagi tidak merubah bentuk asli dari wajah
mereka.
"Kalau
perawatan boleh, yang haram yang rubah. Memakai pensil alis boleh asal dipakai
sewajarnya," ungkap Mamah Dedeh.
"Kalau
perawatan boleh, yang haram yang rubah. Memakai pensil alis boleh asal dipakai
sewajarnya," ungkap Mamah Dedeh.
"Allah
berfirman dalam Alquran, merubah yang ada itu haram karena merupakan perbuatan
setan. Tapi jika memperbaiki yang rusak diperbolehkan. Misalnya, orang
kecelakaan mukanya hancur, dioperasi, itu boleh," sambungnya.
Begitupun
dalam menggunakan perhiasan. Allah SWT tidak menyukai hambanya yang
berlebih-lebihan dalam melakukan sesuatu.
Islam
memandang, wanita muslimah boleh berhias dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Niat
menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.
Seperti diriwayatkan ath-Thabrani, berkata: "Sebaik-baik isteri adalah
yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta
menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”
2. Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal "Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim. “Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi).
4. Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Baqarah: 195).
5. Tidak dipakai berlebihan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu'anhu, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan” Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah : “Mereka dilarang dari sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu”
6. Make up tidak menyerupai orang kafir. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya". (QS. Al-Ahzab:33).
“Wanita
itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR
Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani). Dan masih banyak lagi persyaratan
lainya yang harus dipelajari oleh setiap perempuan yang akan berdandan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar