Hari Anak Perempuan Internasional
diperingati untuk memusatkan perhatian masyarakat terhadap kebutuhan untuk
mengatasi tantangan yang di hadapi anak perempuan dan pemenuhan hak anak
perempuan di seluruh dunia.
Dikonferensi dunia tentang perempuan pada
tahun 1995, para wakil negara berkumpul di Beijing untuk mengadopsi landasan
aksi beijing atau Beijing Declaration and Platform for Action yang
menghasilkan landasan aksi untuk mendorong pemenuhan hak tidak hanya untuk
perempuan tapi juga anak perempuan. Lalu pada tanggal 19 Desember 2011 majelis
umum perserikatan bangsa-bangsa mengadopsi resolusi yang menetapkan 11 Oktober
sebagai Hari Anak Perempuan Internasional.
Berbicara tentang perkawinan anak, indonesia menduduki peringkat kedua di
ASEAN dan kedelapan di dunia untuk kasus perkawinan anak. Menyikapi hal
tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyoroti
lima isu prioritas:
1. Pencegahan pernikahan anak.
2. Pengurangan pekerja anak.
3. Meningkatkan peran ibu
dalam pendidikan anak.
4. Meningkatkan
pemberdayaan perempuan dalam berwirausaha.
5. Mengurangi kekerasan
terhadap perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar